Novia's Blog

Do the best for your life

Peraturan dan Regulasi II (UU Hak Cipta, Komunikasi dan UUITE) 5 Mei 2012

Filed under: Etika dan Profesionalisme TSI,Tugas Softskill — novia @ 3:18 pm

UU NO 19 TENTANG HAK CIPTA

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Berikut ini penjelasan mengenai UU NO 19 secara gari besar :

 Ketentuan Umum (BAB I)

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimasud dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada undang-undang ini juga dijelaskan mengenai pencipta (sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya menghasilkan ciptaan), ciptaan ( hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya), pemegang hak cipta (pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta), pengumuman akan hak cipta tersebut melalui berbagai media, serta dibahas juga mengenai perbanyakkan yaitu penambahan jumlah suatu ciptaan & hak terkait yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta adalah hak untuk memperbanyak atau menyiarkan karya siarnya.

Pada undang-undang ini juga dibahas mengenai program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi- fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut.

Hak cipta yang dijelaskan pada pasal ini tidak hanya untuk pencipta yang meciptakan sebuah inovasi, pelaku di dunia seni juga medapat perhatian dari pemerintah makanya pada pasal ini terdapat aturan yang mengatur mereka. Tidak hanya pelaku di dunia saja, produsen rekaman suara, lembaga penyiaran, kuasa, menteri, dan direktorat jenderal juga diatur dalam ketentuan undang-undang ini.

Untuk memperoleh hak cipta, seorang pencipta harus membuat permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan ke Direktorat Jenderal. Selanjutnya pencipta akan mendapat lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta untuk mengumumkan/memperbanyak ciptaannya. (more…)